ACEH UTARA– Komite Peralihan Aceh (KPA) Kuta Pase meminta pusat memperjelas status Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang bendera dan lambing. Pasalnya, qanun yang telah disahkan oleh DPR Aceh itu hingga kini belum diakui oleh pemeirntah pusat. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat masyarakat bingung.
“Penetapan qanun bendera itu bagian dari kesepakatan damai antara RI dan GAM. Seharusnya segera diakui keabsahannya. INi juga keinginan masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang, tidak dihalangi lagi dengan ketidakpastian seperti sekarang ini,” kata Tuha Peut KPA Kuta Pase, M Yasir saat menghadiri perayaan Milad GAM ke 43 di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (4/12/2019).
Dia mengatakan seharusnya pemerintah pusat tegas menyatakan iya atau tidak untuk qanun bendera tersebut. “Seharusnya pemerintah pusat harus tegas, bila iya katakana iya, bila tidak ya katakana tidak. Bila memang tidak berarti pemerintah pusat sudah ingkar janji,” tegas M Yasir yang juga mantan Ketua DPRD Lhokseumawe itu.
Dia meminta pusat bertanggungjawab dengan persoalan itu segera menyelesaikan sehingga tidak terus terjadi polemik. Namun pihaknya masih berpegang teguh pada qanun yang telah disahkan, maka bendera sudah sah dikibarkan. “Masyarakat akan menganggap qanun itu sah, dan karenanya bendera sah dikibarkan,” katanya.
Sebelumnya bendera bulan bilang sempat berkibar di halaman Masjid Paloh Punti, Lhokseumawe. Belakangan peserta kegiatan ulang tahun GAM itu menurunkan sendiri bendera tersebut.
|KC

Subscribe to my channel

