LANGSA| Tim Polsek Langsa, Kota Langsa, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ZU (37) di Jalan Ahmad Yani, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Turut ditangkap AP (49) warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau Kuala Simpang, Aceh Timur.
Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019) menyebutkan, penangkapan itu berawal saat tim operasi Polsek berpatroli di jalan protokol kota itu, Selasa (15/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat itu, ZU ini menaiki sepeda motor. Kebetulan, melintas pula tim patroli rutin di jalan protokol. Tindakan mereka di becak itu aneh. Maka dihentikan becak tersebut,” kata Kapolsek.
Ketika dihentikan petugas, ZU berusaha kabur dari becak yang ditumpanginya. “Namun berhasil ditangkap. Dari situ digeledah semua isi becak dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram,” kata Kapolsek.
Dia menyebutkan, setelah diintrogasi, ZU mengaku barang haram itu dari AP. Maka, ditangkaplah AP. Keduanya lalu mengaku narkoba itu dibeli dari seorang berinsial D warga Aceh Timur.
“D ini masih dicari. Keduanya AP dan ZU sekarang kita tahan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|RI

Subscribe to my channel

