ACEH UTARA | M Azhar alias Apa Tanyak, 34 tahun kembali ditangkap Polisi setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu.
Mantan anggota TNI yang tercatat sebagai Warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya tanpa perlawanan. Kamis (3/10/2019).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, seyogianya M Azhar harus menjalani hukuman yang divonis pengadilan padanya selama 6 tahun.
“Saat melarikan diri empat tahun lalu, tahap persidangan terhadap Azhar baru memasuki masa tuntutan, namun pada tanggal 16 Desember 2015 pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Azhar selama 6 tahun secara inabsensia.” ujar AKP Ildani.
Diberitakan sebelumnya, Seorang tahanan bernama M Azhar Bustamam kabur seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Senin (16/11/2015).
Disebutkan, Tahanan yang merupakan desertir TNI itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang maghrib saat hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan. Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit. |NAUV
Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…
Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
This website uses cookies.