ACEH UTARA | M Azhar alias Apa Tanyak, 34 tahun kembali ditangkap Polisi setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu.
Mantan anggota TNI yang tercatat sebagai Warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya tanpa perlawanan. Kamis (3/10/2019).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, seyogianya M Azhar harus menjalani hukuman yang divonis pengadilan padanya selama 6 tahun.
“Saat melarikan diri empat tahun lalu, tahap persidangan terhadap Azhar baru memasuki masa tuntutan, namun pada tanggal 16 Desember 2015 pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Azhar selama 6 tahun secara inabsensia.” ujar AKP Ildani.
Diberitakan sebelumnya, Seorang tahanan bernama M Azhar Bustamam kabur seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Senin (16/11/2015).
Disebutkan, Tahanan yang merupakan desertir TNI itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang maghrib saat hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan. Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit. |NAUV
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan…
LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…
Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…
Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…
IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…
This website uses cookies.