ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal kembali dibuka. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara membuka seleksi calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Pendaftaran dibuka selama delapan hari, mulai 28 September hingga 6 Oktober 2026. Masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengambil bagian dalam proses seleksi dan berkontribusi terhadap penguatan tata kelola serta pelayanan Baitul Mal bagi masyarakat.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara sekaligus Ketua Tim Sekretariat Penjaringan Bakal Calon PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, S.E., mengatakan seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” ujar Samsul Bahri.
Selain qanun tersebut, proses penjaringan juga mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 25 Tahun 2026.
Penjaringan juga berpedoman pada Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 451.12/627/2026 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Masa Sisa Jabatan Tahun 2023–2028.
Samsul menjelaskan, setelah masa pendaftaran berakhir, seluruh dokumen peserta akan melalui proses verifikasi administrasi.
Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi kemudian akan mengikuti sejumlah tahapan seleksi, mulai dari ujian tulis, uji baca Al-Qur’an hingga wawancara.
“Jadi setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi. Peserta yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis, kemudian dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara,” jelasnya.
Dari seluruh rangkaian tersebut, Tim Independen akan menetapkan enam calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Aceh Utara.
Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., MPA., menjelaskan bahwa enam calon hasil seleksi akan disampaikan kepada Bupati Aceh Utara.
Dari enam nama tersebut, tiga orang akan ditetapkan sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, sedangkan tiga lainnya disiapkan sebagai calon cadangan.
Menurut Fauzan, proses PAW dilakukan karena terdapat kekosongan dalam keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Tiga anggota sebelumnya tidak lagi dapat melanjutkan tugas. Salah seorang di antaranya terpilih sebagai Geuchik, sementara dua anggota lainnya dinyatakan lulus sebagai PPPK Penyuluh Agama pada Kementerian Agama.
Selain itu, tiga calon cadangan sebelumnya juga telah bekerja di tempat lain, termasuk salah satunya yang dinyatakan lulus PPPK. Kondisi tersebut menyebabkan diperlukan kembali proses penjaringan dan penyaringan calon anggota.
Fauzan menegaskan bahwa kesempatan mengikuti seleksi terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat Aceh Utara yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Bupati Aceh Utara akan menetapkan tiga orang sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara melalui mekanisme PAW dan tiga orang lainnya sebagai calon cadangan.
“Kami mengajak masyarakat Aceh Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah melalui Baitul Mal,” kata Fauzan.
Ia berharap masyarakat yang memiliki kompetensi, integritas dan memenuhi persyaratan dapat mengambil bagian dalam proses tersebut.
Pendaftaran dan penyerahan berkas calon dapat dilakukan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.
Informasi lengkap mengenai persyaratan administrasi, dokumen pendaftaran dan ketentuan seleksi dapat diperoleh melalui situs resmi Baitul Mal Aceh Utara di www.baitulmal.acehutara.go.id.
Calon peserta juga diimbau untuk secara berkala memantau informasi resmi karena jadwal tahapan seleksi dapat mengalami perubahan. Setiap pembaruan mengenai jadwal ujian maupun tahapan seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Baitul Mal Aceh Utara.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari penguatan tata kelola Baitul Mal Aceh Utara. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, pendaftaran dibuka mulai 28 September hingga 6 Oktober 2026.|ADVERTORIAL
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…
SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…
LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…
This website uses cookies.