LHOKSUKON | Pemuda berinisial FI, 26 tahun diamankan polisi ke ruang tahanan Polsek Lhoksukon, Kamis (3/10/2019), FI dipolisikan ibu kandungnya lantaran membawa keluar dua kardus berisi pestisida dari toko milik orang tuanya yang berada di Kota Lhoksukon tanpa izin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan, FI dilaporkan ibu kandungnya setelah tepergok mengeluarkan 2 kardus pestisida bernilai Rp. 4 juta 950 ribu pada pukul 05.00 Pagi.
“Saat itu Ibu terlapor bersama adik perempuan terlapor baru saja pulang dari Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, lalu memergoki FI yang sedang mengangkat dua dus pestisida di depan toko miliknya.” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Sang ibu sudah lelah atas kelakuan anaknya yang sering menggelapkan barang di toko, dan diduga dipakai anak untuk memakai narkoba.
“Sebelumnya ibu ini pernah melaporkan anaknya ke polisi, namun perkaranya diselesaikan ditingkat gampong saja, sudah pernah juga bikin perjanjian untuk tidak mengulangi namun kembali terjadi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas Iptu Yussyah Riandi. B|RI|NAU
Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…
Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
This website uses cookies.