LHOKSUKON | Pemuda berinisial FI, 26 tahun diamankan polisi ke ruang tahanan Polsek Lhoksukon, Kamis (3/10/2019), FI dipolisikan ibu kandungnya lantaran membawa keluar dua kardus berisi pestisida dari toko milik orang tuanya yang berada di Kota Lhoksukon tanpa izin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan, FI dilaporkan ibu kandungnya setelah tepergok mengeluarkan 2 kardus pestisida bernilai Rp. 4 juta 950 ribu pada pukul 05.00 Pagi.
“Saat itu Ibu terlapor bersama adik perempuan terlapor baru saja pulang dari Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, lalu memergoki FI yang sedang mengangkat dua dus pestisida di depan toko miliknya.” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Sang ibu sudah lelah atas kelakuan anaknya yang sering menggelapkan barang di toko, dan diduga dipakai anak untuk memakai narkoba.
“Sebelumnya ibu ini pernah melaporkan anaknya ke polisi, namun perkaranya diselesaikan ditingkat gampong saja, sudah pernah juga bikin perjanjian untuk tidak mengulangi namun kembali terjadi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas Iptu Yussyah Riandi. B|RI|NAU
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan…
LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…
This website uses cookies.