ParlemenAkhir Pelarian Apa Tayak ...

Akhir Pelarian Apa Tayak …

ACEH UTARA | M Azhar alias Apa Tanyak, 34 tahun kembali ditangkap Polisi setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu.

Mantan anggota TNI yang tercatat sebagai Warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya tanpa perlawanan. Kamis (3/10/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, seyogianya M Azhar harus menjalani hukuman yang divonis pengadilan padanya selama 6 tahun.

“Saat melarikan diri empat tahun lalu, tahap persidangan terhadap Azhar baru memasuki masa tuntutan, namun pada tanggal 16 Desember 2015 pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Azhar selama 6 tahun secara inabsensia.” ujar AKP Ildani.

Diberitakan sebelumnya, Seorang tahanan bernama M Azhar Bustamam kabur seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Senin (16/11/2015).

Disebutkan, Tahanan yang merupakan desertir TNI itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang maghrib saat hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan. Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit. |NAUV

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Tok, Ukur Ulang Kebun Sawit PTPN Aceh Utara

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan...

TA Khalid ; Rp 1,5 Triliun untuk Rehab Perikanan, Rp 2,5 Triliun untuk Pertanian

LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan...

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti...

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus...