LANGSA| Tim Polres Langsa tiga tersangka diduga perompak yang beroperasi di perairan Kota Langsa, 25 September 2019.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu arif Sukmo Wibowo, dalam siaran persnya, Senin (30/9/2019) menyebutkan ketiganya yaitu Tarmizi (23) warga Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Munasir (29) dan Tarmidi (23) warga Kuala Bugak, Kecamatan Peuruelak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari mereka kita sita satu granat nenas aktif. Satu pasang anting, gelang, dua cincin, dan empat lembar surat emas. Uang tunai Rp 1.940.000,” sebut Iptu Arif.
Hasil penyidikan, sambung Iptu Arif, ketiganya kerap beroperasi di perairan Langsa hingga Kabupaten Aceh Timur. Modusnya, sambung Arif meminta tebusan pada pemilik kapal. “Mereka membajak kapal sepanjang Agustus hingga September. Lalu meminta tebusan pada pemilik kapal,” katanya.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.
“Kami apresiasi keberanian masyarakat melaporkan tindak pidana di perairan tersebut,” pungkasnya.
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
Aceh Timur– Kesibukan sebagai kepala daerah tidak menghalangi Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Dari Dapur Keude Geudong ke Pasar Digital, Manisnya Warisan Samudera Pasai yang Bertahan Melintasi Zaman…
ACEH UTARA – Hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 2 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara,…
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
This website uses cookies.