LANGSA| Tim Polres Langsa tiga tersangka diduga perompak yang beroperasi di perairan Kota Langsa, 25 September 2019.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu arif Sukmo Wibowo, dalam siaran persnya, Senin (30/9/2019) menyebutkan ketiganya yaitu Tarmizi (23) warga Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Munasir (29) dan Tarmidi (23) warga Kuala Bugak, Kecamatan Peuruelak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari mereka kita sita satu granat nenas aktif. Satu pasang anting, gelang, dua cincin, dan empat lembar surat emas. Uang tunai Rp 1.940.000,” sebut Iptu Arif.
Hasil penyidikan, sambung Iptu Arif, ketiganya kerap beroperasi di perairan Langsa hingga Kabupaten Aceh Timur. Modusnya, sambung Arif meminta tebusan pada pemilik kapal. “Mereka membajak kapal sepanjang Agustus hingga September. Lalu meminta tebusan pada pemilik kapal,” katanya.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.
“Kami apresiasi keberanian masyarakat melaporkan tindak pidana di perairan tersebut,” pungkasnya.

Subscribe to my channel

