Nazaruddin
LHOKSEUMAWE- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Nazaruddin menilai kasus ribuan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe belum menerima gaji bulan Juli 2026 dan gaji 13 tahun 2026 mencerminkan kegagalan sistemik penyusunan fiskal daerah.
“Gaji pegawai adalah belanja wajib (mandatory expenditure) yang semestinya diproyeksikan secara akurat sejak penyusunan APBD murni, apalagi jumlah 3.200 PPPK sudah diketahui pasti,” sebut Nazaruddin, Rabu (8/7/2026).
Fakta sambung Nazaruddin, gaji terpaksa dianggarkan dalam Perubahan APBD Lhokseumawe 2026 yang hingga kini belum diajukan di DPRK Lhokseumawe.
Kondisi itu menunjukkan lemahnya kapasitas forecasting (peramalan) dan revenue-expenditure matching (penyelarasan pendapatan dan belanja) dalam pengelolaan keuangan daerah. “Lebih memprihatinkan lagi, PNS justru sudah menerima hak mereka, sementara PPPK yang statusnya juga ASN harus menunggu, sehingga terlihat adanya perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan semangat keadilan dalam manajemen aparatur sipil negara,” tegasnya.
Dia menilai perdebatan antara eksekuif dan legislatif di Kota Lhokseumawe membuat nasib gaji PPPK itu menggantung. “Ini adalah contoh klasik dari blame avoidance behavior (perilaku menghindari kesalahan/tanggung jawab) saling lempar tanggung jawab di tengah publik yang justru merugikan ribuan pegawai yang menjadi korban. Belum lagi, persoalan ini diperparah dengan adanya dual precarity (prekariat ganda / kerentanan ganda), yaitu ketidakpastian finansial karena gaji tertunda sekaligus ketidakpastian status kepegawaian karena kontrak 3.200 PPPK akan berakhir pada 31 Juli 2026,” terangnya.
Dia menyebutkan, regulasi yang ada saat ini di Indonesia, PPPK daerah menjadi tanggungjawab daerah. Belum ada regulasi yang merubah ketentuan itu. Sehingga Pemerintah Kota Lhokseumawe jangan melempar tanggungjawab ke pemerintah pusat.
“Bahwa ada wacana gaji ASN akan ditanggung pemerintah pusat itu baru sebatas wacana. Namun harus segera diperjelas nasib perpanjangan kontrak PPPK Lhokseumawe yang berakhir 31 Juli 2026,” pungkasnya.
Sebelumnya Sekda Kota Lhokseumawe A Haris menyatakan kekurangan gaji 13 dan gaji bulan Juli 2026 akan dibayarkan setelah pengesahan Perubahan APBD Kota Lhokseumawe. DPRK Lhokseumawe menyebut dokumen Perubahan APBD Kota Lhokseumawe belum diserahkan hingga saat ini. Sedangkan untuk perpanjangan kontrak kedua lembaga ini menunggu keputusan pemerintah pusat.
|MUMUL
IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…
Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…
LHOKSEUMAWE– Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan satu tempat di partai puncak Liga Eksekutif…
BIREUEN- Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten…
Melaju ke Final Liga Eksekutif LHOKSEUMAWE– PS Bank Indonesia Lhokseumawe tampil luar biasa dengan mengalahkan…
LHOKSEUMAWE- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mengoptimalkan distribusi BBM guna memastikan…
This website uses cookies.