LHOKSEUMAWE| Penyidik Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas pembunuhan purnawirawan TNI AD M Ridwan (58) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (27/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (28/9/2019) menyebutkan berkas kasus itu dengan tersangka MA (46) kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Jadi kami menunggu evaluasi atau penilaian dari Kejaksaan, jika masih perlu dilengkapi sesuai arahan jaksa, maka akan kita lengkapi lagi,” katanya.
Dia menyebutkan Sembilan saksi sudah diperiksa dalam kasus itu. Modus pembunuhan pun dipastikan karena korban melarang pelaku memetik buah kelapa di kebunnya.
Sedangkan dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, sambung AKP Indra, telah diperiksa oleh tim dokter Polres Lhokseumawe. Kesimpulannya, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
“Tersangka lancar menjawab semua pertanyaan penyidik,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, MA (46) asal Blang Mangat, Kota Lhokseumawe membunuh purnawirawan TNI AD M Ridwam dengan cara dibacok dengan parang di kawasan Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa (10/9/2019) lalu.
Korban M Ridwan menghembus nafas terakhir dalam perjalanan menuju ke rumah sakit setelah terkena bacok di leher dan pundak belakang sebanyak tiga kali.|KC
Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino Bevezetés a szerencsejáték pénzügyi kezelésébe…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…
ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…
Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…
This website uses cookies.