Categories: News

5 Pedagang Kulit Harimau Aceh Ditangkap

ACEH UTARA |Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap pelaku pedagangan gelap kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) di saat melakukan transaksi di Wisma RAPI di Gampong Meunasah Geumata Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 08:30 WIB.

“Petugas mengamankan lima pelaku berinisial AM (pemilik), IS, HS. MZ dan AB. Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli kulit Harimau Satwa liar Dilindungi,” Kata Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama saat gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (27/9/2019) sore tadi.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan melihat AM, MZ, HS dan UD sedang duduk disalah satu warung disamping wisma tersebut dan membawa tas berwarna biru diduga isinya kulit Harimau yang akan dijual.
Lalu, petugas menangkap ketiganya pelaku, sedangkan UD berhasil melarikan diri. Lalu dilakukan pengeledah tas tersebut, disaat dibuka isinya barang bukti, yakni kulit Harimau, empat gigi harimau, satu tengkorak harimau dan satu karung tulang harimau.
Adhitya menambahkan kemudian pihaknya melakukan pengembangan, alhasinya kembali berhsil menangkap empat pelaku lainnyan berinisial AB dan IS berperan sebagai perantara penjual kulit hewan yang dilindungi tersebut.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut akan dijual ke Medan (Sumatera Utara) dengan harga harga Rp 70 Juta.
Sedangkan tersangka AM (pemilik), mengatakan awalnya memasang perangkap untuk memburu rusa, dua bulan kemudian dia kembali lokasi tersebut dan ternyata yang teperangkap harimau dalam keadaan mati.

Kemudian, dia mendengar kalau kulit harimau itu mahal harganya, lalu mencari informasi yang mau membelinya, mendapat nomor handphone pembeli, mereka pun membuat perjanjian di wisma tersebut. Meskipun tersangka tidak mengetahui perbuatannya itu melanggar hukum.

Ia mengakui kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya semua itu akan dijual dengan harga Rp 70 Juta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b atau huruf dari UU RI. No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan, sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,”pungkasnya.|NAU

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

9 hours ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

9 hours ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

9 hours ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

9 hours ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

17 hours ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.