Categories: News

5 Pedagang Kulit Harimau Aceh Ditangkap

ACEH UTARA |Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap pelaku pedagangan gelap kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) di saat melakukan transaksi di Wisma RAPI di Gampong Meunasah Geumata Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 08:30 WIB.

“Petugas mengamankan lima pelaku berinisial AM (pemilik), IS, HS. MZ dan AB. Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli kulit Harimau Satwa liar Dilindungi,” Kata Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama saat gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (27/9/2019) sore tadi.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan melihat AM, MZ, HS dan UD sedang duduk disalah satu warung disamping wisma tersebut dan membawa tas berwarna biru diduga isinya kulit Harimau yang akan dijual.
Lalu, petugas menangkap ketiganya pelaku, sedangkan UD berhasil melarikan diri. Lalu dilakukan pengeledah tas tersebut, disaat dibuka isinya barang bukti, yakni kulit Harimau, empat gigi harimau, satu tengkorak harimau dan satu karung tulang harimau.
Adhitya menambahkan kemudian pihaknya melakukan pengembangan, alhasinya kembali berhsil menangkap empat pelaku lainnyan berinisial AB dan IS berperan sebagai perantara penjual kulit hewan yang dilindungi tersebut.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut akan dijual ke Medan (Sumatera Utara) dengan harga harga Rp 70 Juta.
Sedangkan tersangka AM (pemilik), mengatakan awalnya memasang perangkap untuk memburu rusa, dua bulan kemudian dia kembali lokasi tersebut dan ternyata yang teperangkap harimau dalam keadaan mati.

Kemudian, dia mendengar kalau kulit harimau itu mahal harganya, lalu mencari informasi yang mau membelinya, mendapat nomor handphone pembeli, mereka pun membuat perjanjian di wisma tersebut. Meskipun tersangka tidak mengetahui perbuatannya itu melanggar hukum.

Ia mengakui kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya semua itu akan dijual dengan harga Rp 70 Juta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b atau huruf dari UU RI. No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan, sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,”pungkasnya.|NAU

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino Bevezetés a szerencsejáték pénzügyi kezelésébe…

3 hours ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…

7 hours ago

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…

7 hours ago

Disperindagkop UKM Aceh Utara Ultimatum Pangkalan Elpiji Nakal, Siap Cabut Izin Usaha

ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…

8 hours ago

Puluhan Ruko di Keude Geudong Aceh Utara Terbengkalai…

ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…

8 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…

10 hours ago

This website uses cookies.