LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan barang bukti dan dua tersangka terkait kasus pelecehaan terhadap santrinya di Pesantren AN ke Jaksa Penutup Umum Kejaksaan Lhokseumawe, Selasa (24/9/2019).
“Kedua tersangka merupakan Pimpinan dan guru di Dayah itu. Dari AI (41) diamankan satu botol minyak Zaitun, sedangkan MY (25) barang bukti dua unit handphone disrtakan dokumen pentingnya,” kata Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Intel Miftahuddin.
Ia menambahkan setiba di Kejakaan kedua pelaku kembali di mintai keterangan, sekitar 45 menit. Di dampingi pihak kejaksaan sembari membawa tersangka masuk kedalam mobil tahanan.
“Sementara kedua tersangka di tahan selama 15 hari kefeodtldi LP Kelas II B Rutan Kota Lhokseumawe. Setelah itu berkasnya akan diserahkan ke Makamah Syariat Islam Kota Lhokseumawe,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 200 kali, dengan denda 2.000 gram emas dan penjara maksimal 200 bulan.
-MU
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…
LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…
Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…
This website uses cookies.