LHOKSEUMAWE- MS (9) anak yang disuruh mengemis dan disiksa oleh kedua orang tuanya, UG dan MI, diberi pendampingan psikolog.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dihubungi per telepon, Senin (23/9/2019).
“Sejak awal kita tangani kasus, kita sudah mendatangkan psikolog yang membantu kita baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses trauma healing si anak,” kata AKP Indra.
Dia menyebutkan, penyidik sedang bekerja untuk merampungkas berkas kasus itu. Diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat. Sehingga bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat ditanya apakah kedua orang tua itu didampingi pengacara Indra menyatakan keduanya tidak menggunakan pengacara. “Soal nanti ada penunjukan pengacara buat tersangka itu ada standar operasional prosedurnya,” pungkas Indra.
Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan MI dan UG menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kedua orang tua itu menyuruh anaknya MS mengemis dan uangnya digunakan buat membeli sabu-sabu dan bermain judi. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
-KCM
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
This website uses cookies.