LHOKSEUMAWE- MS (9) anak yang disuruh mengemis dan disiksa oleh kedua orang tuanya, UG dan MI, diberi pendampingan psikolog.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dihubungi per telepon, Senin (23/9/2019).
“Sejak awal kita tangani kasus, kita sudah mendatangkan psikolog yang membantu kita baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses trauma healing si anak,” kata AKP Indra.
Dia menyebutkan, penyidik sedang bekerja untuk merampungkas berkas kasus itu. Diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat. Sehingga bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat ditanya apakah kedua orang tua itu didampingi pengacara Indra menyatakan keduanya tidak menggunakan pengacara. “Soal nanti ada penunjukan pengacara buat tersangka itu ada standar operasional prosedurnya,” pungkas Indra.
Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan MI dan UG menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kedua orang tua itu menyuruh anaknya MS mengemis dan uangnya digunakan buat membeli sabu-sabu dan bermain judi. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
-KCM
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…
LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…
Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…
This website uses cookies.