NewsApa Kegiatan Munirwan Setelah Ditanggungkan Penahanannya?

Apa Kegiatan Munirwan Setelah Ditanggungkan Penahanannya?

ACEH UTARA |Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan, bisa sedikit bernafas lega setelah Polda Aceh menangguhkan penahanannya beberapa waktu lalu. Namun, proses hukum kasus itu masih berlanjut. Sewaktu-waktu Polda bisa saja memanggil Munirwan, yang dijerat dalam kasus penjualan bibit IF8 yang belum mendapat sertifikasi dan dilepas oleh Kementerian Pertanian RI.

Lalu, apa aktivitas Munirwan setelah bisa menghirup nafas bebas sementara? “Sebagai kepala desa masih aktivitas biasa, mengurus administrasi desa, kenduri dan lain sebagainya. Semua masih saya jalankan normal,” kata Munirwan, dihubungi Senin (19/8/2019).

Namun, aktivitas pengembangan benih padi IF8 di kampung halamannya terhenti total. Sejak dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan terhadap dirinya, aktivitas usaha itu tutup total.

“Tidak ada lagi aktivitas benih IF8 sekarang ini,” terangnya.

Apakah ada bantuan hukum dari Pemerintah Aceh Utara untuk kasus hukumnya? Munirwan mengaku tidak tahu. Pasalnya, selama ini, hanya pengacara dari Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampinginya. “Kalau pun ada, mungkin Pemda Aceh Utara berkoordinasi dengan Koalisi NGO HAM. Tapi saya tidak tahu, apakah ada atau tidak,” katanya.

Munirwan pasrah pada kasus hukum yang menjeratnya. Dia berharap, sertifasi dan pelepasan benih itu bisa segera dilakukan Kementerian Pertanian RI. Agar petani bisa menggunakan benih berkualitas unggul itu.

“Saya berdoa benih itu bisa segera dilepas Kementan (Kementerian Pertanian),” harapnya.

Kini, Munirwan masih menunggu status hukumnya di Polda Aceh. Saat ini, penyidikan kasus itu masih berlanjut dan Munirwan sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan di Mapolda Aceh di Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan Dinas Pertanian Aceh dan Dinas Pertanian Aceh Utara melarang penggunaan benih IF8 karena belum memiliki sertifikasi dan dilepas Kementan. Benih tanpa label itu awalnya ditemukan petani Karangayar, Jawa Tengah. Lalu berkembang luas hingga ke Aceh.

Benih ini diklaim menghasilkan gabah 11 ton per hektare dari benih lain hanya maksimal 7 ton per hektare di Aceh. Kasus ini menarik perhatian publik, bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjodjo, menulis di akun twitternya agar Polda Aceh dan Gubernur Aceh membantu Munirwan peraih penghargaan inovasi desa tahun 2017 lalu agar bebas dari kasus hukum.|K

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...