ACEH UTARA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe menangkap 42 pengendara yang mengenakan pakaian ketat di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, Senin (5/8/2019). Jumlah itu dengan rinician 20 pria dan 22 wanita.
Razia penegakan syariat Islam itu turut dikawal polisi dan brimob di sepanjang jalan tersebut. Terlihat mereka didata nama dan alamat, lalu dinasehati dan diberikan sarung gratis.
Kepala Satpol PP dan WH, Lhokseumawe, Irsyadi, menyebutkan razia itu untuk penegakan syariat Islam. Selain itu, mereka juga mengimbau agar warga tidak mengenakan pakaian ketat dan membungkus tubuh. Bagi laki-laki, dilarang mengenakan celana pendek di atas lutut.
“Sejauh ini kita lihat, setiap razia masih ada yang terjaring. Razia ini terus dilakukan sepanjang masih ada warga yang tidak mematuhi aturan dengan mengenakan pakaian muslim dan muslimah,” sebut Irsyadi.
Dia mengajak orang tua menjaga pakaian anaknya, sehingga dipastikan ketika keluar rumah berpakaian muslim dan muslimah. “Cenderung menurun secara jumlah dari waktu ke waktu. Namun kalau tidak ada peran orang tua, maka akan susah dihapuskan secara total warga yang mengenakan pakaian ketat itu. Kita harap orang tua juga mengontrol pakaian anaknya,” pungkas Irsyadi. |KCM

Subscribe to my channel

