LHOKSEUMAWE |Hasil produksi pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pernah dikirim ke Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan pengakuan M (19) warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh yang kini mendekam ditahanan Mapolres Lhokseumawe.
Direktur Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar, Jumat (19/7/2019) menyebutkan berdasarkan hasil pengakuan tersangka mereka sudah memproduksi 3.000 butir ekstasi.
“Menurut tersangka tidak hanya dijual di Aceh, juga ke Lampung dan Medan,” ujar Muhammad. Dia menyebutkan, tiga tersangka lainnya masih terus diburu. “Kita akan ungkap sampai ke akar-akarnya bisnis esktasi ini,” pungkas Muhammad.
Diberitakan sebelumnya polisi berhasil menemukan pabrik narkoba jenis ekstasi di pedalaman Aceh Utara. Selain itu turut disita 2.000 butir ekstasi dan satu tersangka.
“Kami imbau warga terus membantu polisi untuk menangkap seluruh pengedar narkoba di Aceh,” pungkasnya. |KCM
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…
LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…
Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…
Kutacane– Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen…
Merintis sebagai petani melon sejak tujuh tahun lalu, kini ia membagikan ilmunya dan mengajak anak…
This website uses cookies.