NewsPolisi Buru 3 Lagi Penyebar Fitnah Kasus Pimpinan Pesantren Cabul

Polisi Buru 3 Lagi Penyebar Fitnah Kasus Pimpinan Pesantren Cabul

LHOKSEUMAWE |Tim Polres Lhokseumawe masih memburu tiga orang lagi penyebar informasi bohong (hoaks) tentang penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren di Lhokseumawe. Identitasnya ketiganya telah diketahui polisi.

Sebelumnya, polisi telah menahan tiga penyebar hoaks yaitu berinisial HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen. Kemudian, IM (19) dan NA (21) yang berasal dari Kota Lhokseumawe.

“Yang tiga orang lagi ini, kita duga sebagai pembuat konten hoaks itu. Sedangkan yang ditangkap kemarin itu penyebar,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang.

Dia menyebutkan, polisi terus mencari keberadaan tiga pelaku lagi itu. Mereka ini, sambung  Kasat, membuat konten seakan-akan penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AI dan MY (pimpinan dan guru pesantren) fitnah.  Padahal, polisi bekerja professional sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Sekarang maish terus dicari sampai ketemu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Saat Mahasiswa Unimal Selesai Ikuti Internasional Summer School di Kazakhstan

Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti...

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...