NewsSebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

LHOKSEUMAWE | Tim Polres Lhokseumawe menangkap tiga warga dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ketiganya menulis bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial AI dan MY adalah fitnah di media sosial. Ketiga pelaku itu ditangkap HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen, IM (19) dan NA (21) berasal dari Kota Lhokseumawe.

“Mereka ini menulis di media sosialnya, bahwa penanganan kasus pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual itu fitnah.  Itu menimbulkan kegaduhan dan pendapat berbeda-beda dikalangan masyarakat. Sehingga ketiganya kita tangkap,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya ketiga pelaku itu tidak ada hubungan dengan pimpinan dan guru pesantren yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri di Pesantren AN, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Indar merincikan pelaku HS bertugas mengupload berita bohong tersebut kedalam media sosial facebook, lalu pelaku IM bertugas memposting berita tersebut kedalam grup whatsapp dimana dialamnya ada tersangka HS dan mengambil postingan tersebut lalu mengupload ke Fecebook, dan terakhir pelaku NA seorang wanita juga menyebarkan ke grup whatsaap.

Menurutnya, pembuat berita hoaks itu dari pengurus pesantren tersebut.

“Dalam konten yang mereka upload di media sosial seakan-akan polisi salah tangkap terkait kasus pelecehan seksual di Pesantren AN Kota Lhokseumawe.  Berita hoax ini diketahu pada Sabtu (13/7/2019) kemarin, lalu dilakukan penyelidikan dan Selasa (16/7/2019) kemarin tiga pelaku penyebar berita hoax itu ditangkap,” ungkapnya.

Dia menyarakan dampak dari berita bohong itu bisa menggiring opini masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe. “Sekecil apapun berita bohong yang tersebar itu akan kita tindak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti...

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus...

Rasakan Penganan Lokal Aceh Timur di Festival Penajoh

IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten...

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang...

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan...