NewsSebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

LHOKSEUMAWE | Tim Polres Lhokseumawe menangkap tiga warga dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ketiganya menulis bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial AI dan MY adalah fitnah di media sosial. Ketiga pelaku itu ditangkap HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen, IM (19) dan NA (21) berasal dari Kota Lhokseumawe.

“Mereka ini menulis di media sosialnya, bahwa penanganan kasus pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual itu fitnah.  Itu menimbulkan kegaduhan dan pendapat berbeda-beda dikalangan masyarakat. Sehingga ketiganya kita tangkap,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya ketiga pelaku itu tidak ada hubungan dengan pimpinan dan guru pesantren yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri di Pesantren AN, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Indar merincikan pelaku HS bertugas mengupload berita bohong tersebut kedalam media sosial facebook, lalu pelaku IM bertugas memposting berita tersebut kedalam grup whatsapp dimana dialamnya ada tersangka HS dan mengambil postingan tersebut lalu mengupload ke Fecebook, dan terakhir pelaku NA seorang wanita juga menyebarkan ke grup whatsaap.

Menurutnya, pembuat berita hoaks itu dari pengurus pesantren tersebut.

“Dalam konten yang mereka upload di media sosial seakan-akan polisi salah tangkap terkait kasus pelecehan seksual di Pesantren AN Kota Lhokseumawe.  Berita hoax ini diketahu pada Sabtu (13/7/2019) kemarin, lalu dilakukan penyelidikan dan Selasa (16/7/2019) kemarin tiga pelaku penyebar berita hoax itu ditangkap,” ungkapnya.

Dia menyarakan dampak dari berita bohong itu bisa menggiring opini masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe. “Sekecil apapun berita bohong yang tersebar itu akan kita tindak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Pupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran di Takalar

Takalar– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola...

Warga Aceh Utara Tewas Disambar Petir Saat di Sawah

LHOKSUKON - Warga Desa Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas,...

PIM Luncurkan Kampung Mangga

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus...

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh...