ACEH UTARA | Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara melarang penggunaan bibit padi IF8 di kabupaten itu. Pasalnya, benih yang diproduksi Institute Pertanian Bogor (IPB) tersebut belum memiliki label dan serifikat.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Aceh Utara, Abdul Jalil, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2019) menyebutkan Dinas Pertanian Aceh juga sudah mengeluarkan surat edaran penggunaan bibit padi tersebut di seluruh Aceh.
Sedangkan di Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan larangan penyaluran bibit tersebut dengan surat nomor : 521/885/2019 perihal Penyaluran Benih Tanpa Label, diteken Plt. Kepala Distan Aceh Utara, Mukhtar tertanggal 19 Juni 2019. Surat ini, kata Abdul Jalil menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor: 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019 perihal Penyaluran Benih Tanpa Label.
“Surat itu ditujukan kepada Koordinator Pengawasan Beni Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Mantri Tani di wilayah Aceh Utara,” terang Abdul.
Pelarangan penggunaan bibit itu juga disebabkan belum dilepas oleh pihak kementerian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
“Ada sebagian petani dibeberapa kecamatan sudah menggunakan bibit padi IF8, itu ada salah satu lembaga yang mengembangkan jenis padi IF8 tersebut tanpa berkoordinasi dengan kami (dinas),” katanya.
Temuan mereka di lapangan, sambung Abdul Jalil, bibit itu dimasukkan dalam kemasan plastik dengan menempel merk diluar kemasan tersebut, lalu diperjual belikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMD) di sejumlah kecamatan.
Dia menyebutkan, petani dan BUMD boleh menggunakan bibit yang sudah bersertifikat. “Soal merk apa saja boleh, banyak sekali bibit yang bersertifikat di Aceh ini,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

