ACEH UTARA |Tim Polres Aceh Utara membeberkan kronologis rusuh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pada 16 Juni 2019. Polisi pun menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni berinisial SS, NS, BS dan RI. Mereka seluruhnya berhasil ditangkap. Namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya SS dan NS. Sedangkan dua lainnya , BS, narapidana sudah dipindah ke Rutan Bener Meriah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dan RI, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Selasa (25/6/2019) menyebutkan awalnya SS yang memicu kerusuhan. Lalu disusul NS, BS dan RI. Di rumah tahanan itu terdapat tiga pintu.
“Pintu pertama dijebol oleh SS, setelah itu untuk pintu kedua dan pintu utama dibantu oleh NS, BS, dan RI plus narapidana lainnya yang memanfaatkan kesempatan untuk kabur,” kata Iptu Rezki.
Dia menyebutkan, polisi sudah memeriksa keempat tersangka, sipir Rutan Lhoksukon dan dua polisi yang bertugas saat peristiwa itu terjadi. Terkait sisa narapidana yang belum berhasil ditangkap, Iptu Rezki menyebutkan polisi terus membantu melakukan pencarian.
“39 orang dari 73 yang kabur itu terus kita cari. Datanya sudah ada sama kita, dan sudah disebar juga ke polisi di jajaran Polda Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan 73 narapidana berhasil kabur dalam rusuh di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, 16 Juni 2019. Mayoritas narapidana di rumah tahanan itu kasus narkoba. |KCM

Subscribe to my channel

