LHOKSUKON | Pria 24 tahun berinisial J, warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat (21/6/2019) ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak dibawah umur.
Korbannya berinisial IR, 15 tahun berstatus pelajar kelas 3 SMP, dan masih sekampung dengan pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan yang dibuat korban bersama keluarganya.
“Peristiwa persetubuhan dilaporkan terjadi pada jumat malam (14/6/2019) dibelakang rumah korban. Pelaku melakukannya dengan menyandarkan tubuh korban dipohon kelapa.” ujar Iptu Rezki.
Ia menjelaskan, kepada korban pelaku beralasan akan mengembalikan HP korban jika bersedia melayaninya.
“Sekira satu minggu sebelum kejadian, pelaku pernah menyita HP korban sebagai alasan berdamai lantaran korban tepergok sedang berdua-duaan dengan teman prianya.” tutur Rezki.
Terakhir, Iptu Rezki mengatakan pelaku tak juga mengembalikan HP milik korban meski telah menyetubuhi korban, alasan pelaku pada polisi, HP korban telah diserahkan pada Kepala Desa.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. |NV
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…
LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…
Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…
This website uses cookies.