LHOKSUKON | Pria 24 tahun berinisial J, warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat (21/6/2019) ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak dibawah umur.
Korbannya berinisial IR, 15 tahun berstatus pelajar kelas 3 SMP, dan masih sekampung dengan pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan yang dibuat korban bersama keluarganya.
“Peristiwa persetubuhan dilaporkan terjadi pada jumat malam (14/6/2019) dibelakang rumah korban. Pelaku melakukannya dengan menyandarkan tubuh korban dipohon kelapa.” ujar Iptu Rezki.
Ia menjelaskan, kepada korban pelaku beralasan akan mengembalikan HP korban jika bersedia melayaninya.
“Sekira satu minggu sebelum kejadian, pelaku pernah menyita HP korban sebagai alasan berdamai lantaran korban tepergok sedang berdua-duaan dengan teman prianya.” tutur Rezki.
Terakhir, Iptu Rezki mengatakan pelaku tak juga mengembalikan HP milik korban meski telah menyetubuhi korban, alasan pelaku pada polisi, HP korban telah diserahkan pada Kepala Desa.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. |NV
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.