ACEH UTARA | Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) menilai kebijakan Bupati Aceh Utara mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk pegawai negeri sipil selama libur lebaran tahun cacat moral. Seharusnya, bupati mengeluarkan kebijakan yang tidak populer seperti itu.
“Keinginan Bupati Aceh Utara (Muhammad Thaib) membolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik merupakan penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas negara, Fasilitas negara wajib di gunakan untuk kebutuhan rakyat, tidak dibenarkan untuk kebutuhan pribadi dan ini kebijakan cacat moral dalam mengedapankan etika birokrasi pemerintah terhadap publik,” sebut Koordinator MaTA, Alfian, Minggu (6/2/2019).
BACA JUGA : Bupati Aceh Utara Izinkan Pegawai Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik
Fungsi kenderaan dinas sambung Alfian, jelas untuk kepentingan rakyat dan bukan kepentingan keluarga pegawai negeri sipil. “Seharusnya bupati malu mengeluarkan kebijakan yang tidak populer tersebut,” tambahnya.
Alasan bupati mengizinkan karena belum ada surat edaran dari Pemerintah Aceh menurut Alfian sangat tidak rasional. Seharusnya birokrasi menjunjung etika birokrasi. “KPK melarang, Mendagri dan Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan tersebut. Seharusnya pejabat memiliki rasa malu sedikit, masak mobil negara/rakyat anda gunakan untuk kepentingan pribadi? kalau mobil dinas aja anda sikat apalagi uang rakyat?”tegasnya.
Dia menilai kebijakan itu harus dirubah oleh bupati. Aoalagi, sambungnya dalam agama Islam melarang bagi manusia untuk tidak menggunakan fasilitas umat yang bukan pada tempatnya. “Negara sudah memberikan gaji 13 dan THR yang cukup kepada ASN dan kita harap mareka menyadari itu. Bupati kita desa mencabut izin penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran itu,” pungkasnya. |RI

Subscribe to my channel

