BIREUEN | Polisi menangkap tiga pemuda di Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh. Ketiganya ditangkap karena diduga memperkosa seorang wanita berusia 17 tahun.
“Mereka kita ciduk setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Korban sendiri masih berusia 17 tahun. Kita selidiki dan langsung menangkap ketiganya,” kata Kasat Reskrim Polres Bireun, Iptu Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).
Ketiga pria itu adalah S (21), I (19) dan H (20). Mereka diduga memperkosa ABG itu secara bergiliran di salah satu rumah kosong.
“Para pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya secara bergiliran. Korban tak bisa berbuat apapun karena ketakutan,” sebut Eko.
Polisi mengatakan ketiga orang itu kemudian mengantarkan korban ke rumah setelah kejadian itu. Korban pun langsung menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.
“Ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap. Kini, mereka sudah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lanjutan,” ujar Eko. |DTC
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.