BANDA ACEH | Oknum PNS kantor kecamatan di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap karena menyebar hoax dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tersangka berinisial Kas terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka Kas dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimalnya itu 10 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes T Saladin dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2019).
Menurut Saladin, tersangka Kas menyebar konten hoax dan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya pada Kamis (23/5). Konten yang diunggah Kas berisi video Presiden Jokowi yang sudah diedit dan ditambah musik remix.
Kas juga membuat caption video “pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya”. Tiga hari berselang, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas Kas.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Abdya pada Minggu (26/5). Penangkapan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Abdya. Setelah diciduk, Kas dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
“Kas membuat posting-an tersebut untuk mendapat perhatian dari masyarakat yang melihat posting-annya. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman yang negatif terhadap Presiden Jokowi setelah kejadian unjuk rasa 21-22 Mei lalu,” sambungnya.
Saladin mengingatkan masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Soalnya, polisi kini punya tim siber yang bertugas patroli di dunia maya.
“Jadi apa pun yang terjadi di sana (dunia maya), kami tau. Ingatlah pepatah orang tua kita, mulutmu harimaumu yang akan menerkam dirinya. Kalau sekarang, jarimu kunci selmu yang akan memenjarakan dirimu,” ujar Saladin. |DCT
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…
LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…
LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…
LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…
This website uses cookies.