Categories: Polhukam

PNS di Aceh Penyebar Hoax dan Hina Jokowi Terancam 10 Tahun Bui

BANDA ACEH |  Oknum PNS kantor kecamatan di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap karena menyebar hoax dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tersangka berinisial Kas terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Tersangka Kas dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimalnya itu 10 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes T Saladin dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2019).

Menurut Saladin, tersangka Kas menyebar konten hoax dan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya pada Kamis (23/5). Konten yang diunggah Kas berisi video Presiden Jokowi yang sudah diedit dan ditambah musik remix.

Kas juga membuat caption video “pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya”. Tiga hari berselang, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas Kas.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Abdya pada Minggu (26/5). Penangkapan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Abdya. Setelah diciduk, Kas dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Kas membuat posting-an tersebut untuk mendapat perhatian dari masyarakat yang melihat posting-annya. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman yang negatif terhadap Presiden Jokowi setelah kejadian unjuk rasa 21-22 Mei lalu,” sambungnya.

Saladin mengingatkan masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Soalnya, polisi kini punya tim siber yang bertugas patroli di dunia maya.

“Jadi apa pun yang terjadi di sana (dunia maya), kami tau. Ingatlah pepatah orang tua kita, mulutmu harimaumu yang akan menerkam dirinya. Kalau sekarang, jarimu kunci selmu yang akan memenjarakan dirimu,” ujar Saladin. |DCT

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Puluhan Pemuda Lhokseumawe Ikut Pelatihan Feature dan Stroyteller

LHOKSEUMAWE– Puluhan pemuda Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengikuti pelatihan…

16 hours ago

Buah dari Transformasi di Bawah Danantara, Pupuk Indonesia Bukukan Laba Rp8,51 Triliun di 6 Bulan Pertama 2026

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil mencatatkan laba yang signifikan sepanjang 2026, seiring dengan…

20 hours ago

Polisi Selidiki Kelangkaan BBM di Lhokseumawe

LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh Timur– – Pemerintah Kabupaten Aceh…

1 day ago

Merajut Harapan dari Negeri Pase

Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur ketika gemuruh Air Terjun Blang Kolam…

2 days ago

Hampir Satu Dekade Mangkrak, Jembatan Gantung Bhoem–Blangsimpo Akhirnya Siap Dilanjutkan

ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…

2 days ago

This website uses cookies.