PolhukamPNS di Aceh Penyebar Hoax dan Hina Jokowi Terancam 10 Tahun Bui

PNS di Aceh Penyebar Hoax dan Hina Jokowi Terancam 10 Tahun Bui

BANDA ACEH |  Oknum PNS kantor kecamatan di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap karena menyebar hoax dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tersangka berinisial Kas terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Tersangka Kas dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimalnya itu 10 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes T Saladin dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2019).

Menurut Saladin, tersangka Kas menyebar konten hoax dan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya pada Kamis (23/5). Konten yang diunggah Kas berisi video Presiden Jokowi yang sudah diedit dan ditambah musik remix.

Kas juga membuat caption video “pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya”. Tiga hari berselang, polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas Kas.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Abdya pada Minggu (26/5). Penangkapan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Abdya. Setelah diciduk, Kas dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Kas membuat posting-an tersebut untuk mendapat perhatian dari masyarakat yang melihat posting-annya. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman yang negatif terhadap Presiden Jokowi setelah kejadian unjuk rasa 21-22 Mei lalu,” sambungnya.

Saladin mengingatkan masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Soalnya, polisi kini punya tim siber yang bertugas patroli di dunia maya.

“Jadi apa pun yang terjadi di sana (dunia maya), kami tau. Ingatlah pepatah orang tua kita, mulutmu harimaumu yang akan menerkam dirinya. Kalau sekarang, jarimu kunci selmu yang akan memenjarakan dirimu,” ujar Saladin. |DCT

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...