Categories: Polhukam

Hari Buruh, Mahasiswa Aceh Tolak Outsourcing

LHOKSEUMAWE | Ratusan Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) minta pemerintah harus mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menolak sistem outsourcing atau kerja kontrak karena menyengsarakan buruh.
Hal ini disampaikan mahasiswa dalam orasi saat menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia, di depan halaman masjid islamic center Kota Lhokseumawe, Rabu, 1 Mei 2019.

Awalnya mahasiswa berkumpul di halaman Islamic Center sekitar pukul 14:00 WIB, kemudian mereka melakukan long march di jalan protokol kota tersebut sembari melakukan orasi dengan dikawal puluhan personil kepolisian Polres Lhokseuamwe. Dalam aksi tersebut mahasiswa meminta beberapa tuntutan kepada pemerintah

Koordinator  aksi, Muhammad Fadli, menyampaikan, pihaknya menolak sistem outsourcing atau kerja kontrak karena menyengsarakan buruh. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 dan 66 yang melegalkan sistem outsourcing.
Selain itu, pemerintah harus mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang dinilai mempermudah tenaga asing.

“Kita meminta pemerintah untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Kita juga meminta Pemerintah Aceh memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar Pergub Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang UMP Aceh 2019, dan investor asing yang tidak memberikan manfaat bagi rakyat Aceh,” kata Fadli kepada wartawan usai aksi tersebut.

Di samping itu, lanjut Fadli, mahasiswa maupun masyarakat meminta kepada PT PIM di Aceh Utara dan PT Perta Arun Gas di Lhokseumawe untuk memprioritaskan pekerja lokal. “Khususnya di Lhokseumawe dan Aceh Utara minimal 30 persen,” ujarnya.

Fadli juga berharap pihak Dinas Tenaga Kerja Aceh dapat memberikan solusi terhadap pengangguran di Aceh, mahasiswa juga meminta kepada Plt. Gubernur Aceh untuk segera menggugat PT EMM ke PTUN Jakarta sebagai bentuk realisasi dari pakta integritas dengan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. |MU

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…

6 hours ago

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

24 hours ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

2 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

2 days ago

This website uses cookies.