LHOKSEUMAWE | Ratusan Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) minta pemerintah harus mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menolak sistem outsourcing atau kerja kontrak karena menyengsarakan buruh.
Hal ini disampaikan mahasiswa dalam orasi saat menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia, di depan halaman masjid islamic center Kota Lhokseumawe, Rabu, 1 Mei 2019.
Awalnya mahasiswa berkumpul di halaman Islamic Center sekitar pukul 14:00 WIB, kemudian mereka melakukan long march di jalan protokol kota tersebut sembari melakukan orasi dengan dikawal puluhan personil kepolisian Polres Lhokseuamwe. Dalam aksi tersebut mahasiswa meminta beberapa tuntutan kepada pemerintah
Koordinator aksi, Muhammad Fadli, menyampaikan, pihaknya menolak sistem outsourcing atau kerja kontrak karena menyengsarakan buruh. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 dan 66 yang melegalkan sistem outsourcing.
Selain itu, pemerintah harus mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang dinilai mempermudah tenaga asing.
“Kita meminta pemerintah untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Kita juga meminta Pemerintah Aceh memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar Pergub Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang UMP Aceh 2019, dan investor asing yang tidak memberikan manfaat bagi rakyat Aceh,” kata Fadli kepada wartawan usai aksi tersebut.
Di samping itu, lanjut Fadli, mahasiswa maupun masyarakat meminta kepada PT PIM di Aceh Utara dan PT Perta Arun Gas di Lhokseumawe untuk memprioritaskan pekerja lokal. “Khususnya di Lhokseumawe dan Aceh Utara minimal 30 persen,” ujarnya.
Fadli juga berharap pihak Dinas Tenaga Kerja Aceh dapat memberikan solusi terhadap pengangguran di Aceh, mahasiswa juga meminta kepada Plt. Gubernur Aceh untuk segera menggugat PT EMM ke PTUN Jakarta sebagai bentuk realisasi dari pakta integritas dengan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. |MU

Subscribe to my channel

