BANDA ACEH | Pasangan suami-istri (pasutri) di Langsa, Aceh, ditangkap setelah membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Kedua pelaku, AZ (39) dan istrinya NA (30), diciduk setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Pelaku NA membuat laporan palsu pada Senin, 1 April, dengan mendatangi SPKT Polres Langsa. Di sana, pelaku mengaku kehilangan motor Yamaha Nmax,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Ketika membuat laporan, pelaku NA mengaku motornya hilang pada Sabtu, 30 Maret, sekitar pukul 20.00 malam. Untuk meyakinkan polisi, NA menyebut motornya hilang saat diparkir di depan rumahnya di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polres Langsa mengecek ke rumah pelaku. Namun, setelah diselidiki, motor tersebut ternyata sudah digadaikan suami pelaku.
“Maksud pelaku melaporkan kehilangan tersebut untuk mendapat klaim dari pihak asuransi karena kedua pelaku tidak sanggup lagi untuk membayar kredit sepeda motor tersebut,” jelas Agus.
Setelah kedok penipuan terbongkar, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk diperiksa. Mereka akan dijerat Pasal 242 ayat 1 KUH Pidana tentang keterangan palsu. |DTC
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si menerima audiensi Kepala serta manajemen…
LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap…
LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun Rubiah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh…
BANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan yang sedang mencari penginapan nyaman dengan…
ACEH UTARA – Insiden yang menimpa Haiqal saat pertandingan turnamen sepak bola di Kecamatan Tanah Luas…
ACEH UTARA – Wartawan Beritamerdeka.net, Haikal Alfikri, mengungkap kronologi dugaan pemukulan terhadap dirinya oleh dua oknum…
This website uses cookies.