JAKARTA | Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf menyebut surat tuntutan jaksa KPK hanya meniru dari dakwaan. Irwandi juga merasa kasus yang menjeratnya bernuansa politis.
“Jadi sayang sekali ada muatan politik,” kata Irwandi Yusuf usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Irwandi Yusuf tidak menjelaskan detail muatan politis dalam kasus yang menjeratnya. Namun ia akan memunculkan nuansa politis tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.
“Enggak muncul di persidangan, nanti di pleidoi saya munculkan,” jelas dia.
Selain itu, Irwandi merasa ada beberapa pihak yang tidak menyukai keberhasilan dirinya sebagai Gubernur Aceh. Sebab dirinya pernah berlatarbelakang mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), namun sukses menjabat Gubernur Aceh.
“Jadi yang enggak terlihat umum, bahwa saya pemimpin Aceh latar belakang saya GAM dan periode pertama saya sukses besar. Bahkan memberi contoh pada pemerintahan nasional, lalu di periode ini saya munculkan program-program hebat,” tutur dia.”Kalau saya dibiarkan saya sukses tapi latar belakang GAM, itu yang mereka khawatirkan,” imbuh dia.
Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irwandi Yusuf diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Irwandi diyakni jaksa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Irwandi Yusuf menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi juga diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar dari para pengusaha.
Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. |DTC
LHOKSUKON – Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, bernama Fadli Faresi (22), ditemukan…
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
This website uses cookies.