NewsMobil Damkar yang Dikorupsi Ibu-Anak Dikembalikan ke Pemkot Aceh

Mobil Damkar yang Dikorupsi Ibu-Anak Dikembalikan ke Pemkot Aceh

BANDA ACEH | Satu unit mobil pemadam kebakaran modern yang sempat disita petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya diserahkan ke Pemkot Banda Aceh. Penyerahan itu dilakukan setelah kasus korupsi yang melibatkan ibu dan anak sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terhadap armada damkar, bahwa barang bukti damkar dikembalikan ke Pemerintah Aceh, cq Pemkot, cq Kepala BPBD Banda Aceh, dan cq Kepala Pemadam Kebakaran,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Iskandar kepada wartawan seusai penyerahan, Senin (11/3/2019).

Mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh di halaman kantor BPBD, siang tadi. Selama ini mobil pemadam kebakaran tersebut memang terparkir di sana.Namun mobil pemadam yang dibeli seharga Rp 17,5 miliar itu menjadi barang bukti yang disita kejaksaan. Petugas pemadam tidak dapat menggunakannya.

Setelah dikembalikan ke Pemkot Banda Aceh, mobil tersebut kembali dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.

Menurutnya, setelah mobil tersebut diserahkan, perawatan dan pemakaiannya menjadi tanggung jawab Pemkot. Penyerahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada 2018.

“Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sekarang sepenuhnya jadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran,” jelas Iskandar.

“Ini sudah menjadi milik Banda Aceh untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat Banda Aceh,” ujarnya.Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran modern senilai Rp 17,5 miliar, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 8 tahun penjara.

Namun, setelah dilakukan banding, hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman menjadi 1 tahun. Setelah menjalani hukuman tersebut, Syahrial sempat bebas. Tapi, saat dilakukan kasasi, hakim MA memvonis Syahrial 5 tahun penjara.

Selain Syahrial, ada tiga terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Siti Maryami selaku kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi, masing-masing Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana, yang berstatus ibu dan anak. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur Teken Nota Kesepakatan Pembentukan ULT P4GN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten...

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...