Categories: Polhukam

Viral Yahudi di Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Agama

JAKARTA | Viral di media sosial bahwa Pemerintah telah meresmikan agama Yahudi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (27/02).

BACA JUGA : Di Balik Cerita, Ayah Hadiri Wisuda Almarhumah Putrinya di Aceh

Menurutnya, Indonesia memiliki  Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.  Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

UU yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 pasal. Pasal 1 mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain,” jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto,  dan Taoism dilindungi Undang-Undang,” tandasnya.

“Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” tegasnya lagi. |RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Enam Nama, Enam Gagasan di Bursa Rektor Unimal 2027–2030

LHOKSEUMAWE — Bursa pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2027–2030 mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran, enam…

17 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Masif Pantau Dampak Karhutla, Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Padang dan Sekitar

Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan…

18 hours ago

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Ayahwa: Rawat Warisan Peradaban Islam

ACEH UTARA – Ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Utara memadati kawasan Kantor Bupati…

18 hours ago

14 Rumah Penyintas Banjir Terbengkalai 4 Bulan di Aceh Utara, Tukang Pulang Mengaku Tak Digaji

LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang,…

2 days ago

TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor Saat Kontrak Masih Berjalan, IJTI: Jangan Korbankan Ujung Tombak Pemberitaan

BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai…

2 days ago

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.