Categories: Polhukam

Viral Yahudi di Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Agama

JAKARTA | Viral di media sosial bahwa Pemerintah telah meresmikan agama Yahudi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (27/02).

BACA JUGA : Di Balik Cerita, Ayah Hadiri Wisuda Almarhumah Putrinya di Aceh

Menurutnya, Indonesia memiliki  Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.  Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

UU yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 pasal. Pasal 1 mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain,” jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto,  dan Taoism dilindungi Undang-Undang,” tandasnya.

“Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” tegasnya lagi. |RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…

6 hours ago

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…

6 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…

6 hours ago

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

2 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

2 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

3 days ago

This website uses cookies.