Categories: Polhukam

Jokowi Wajib Tunjukan Berkas Pembatalan Resmi Pembunuh Wartawan

BANDA ACEH | Presiden Jokowi telah membatalkan pemberian remisi bagi Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Prabangsa. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh meminta Jokowi memperlihatkan bukti pencabutan remisi tersebut.

“AJI Banda Aceh dan AJI seluruh Indonesia memang sudah sejak awal melakukan aksi-aksi protes agar remisi itu dicabut. Hari ini dengan adanya informasi bahwa itu sudah diteken, saya pikir itu harus diperlihatkan fisiknya yang sudah diteken bahwa sudah sudah dicabut remisi tersebut oleh Jokowi pada 9 Februari,” kata Sekjen AJI Banda Aceh Afifuddin, Senin (11/2/2019).

Dokumen yang diteken Jokowi itu perlu diperlihatkan agar pekerja pers dan publik tidak menerka-nerka dengan kebenaran pencabutan remisi tersebut. Menurut Afif, hingga hari ini wartawan baru sebatas mendengar pencabutan remisi tapi belum melihat secara langsung suratnya.

“Jadi hari ini bukan hanya mendengar omongan, tapi presiden harus memperlihat jelas fisiknya bahwa ini sudah dicabut. Ini karena memang kalau belum dilihat fisik ini sama saja kita mengawang-awang bahwa ini sudah diteken. Segera harus diperlihatkan fisiknya,” jelas Afif.

Menurut Afif, AJI Banda Aceh menyambut baik pencabutan remisi terhadap Susrama. Selain itu, dia meminta agar tidak ada pihak-pihak yang cari panggung terkait keputusan presiden tersebut.

“Kita AJI Banda Aceh menyambut baik keputusan itu. Jauh hari AJI seluruh Indonesia sudah melakukan aksi-aksi protes dan bahkan dikumpulkan AJI seluruh Indonesia tanggal 1 di Jakarta untuk membahas bagaimana proses itu. AJI Banda Aceh salah satu dari 30 AJI di Indonesia yang mengirim utusan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.|DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

2 Sumur Bor Semburkan Gas dan Air Setinggi 40 Meter di Aceh Timur, Bupati Turun Tangan

IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…

8 hours ago

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

9 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…

9 hours ago

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…

1 day ago

Tok, Ukur Ulang Kebun Sawit PTPN Aceh Utara

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan…

1 day ago

TA Khalid ; Rp 1,5 Triliun untuk Rehab Perikanan, Rp 2,5 Triliun untuk Pertanian

LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…

1 day ago

This website uses cookies.