PolhukamJokowi Wajib Tunjukan Berkas Pembatalan Resmi Pembunuh Wartawan

Jokowi Wajib Tunjukan Berkas Pembatalan Resmi Pembunuh Wartawan

BANDA ACEH | Presiden Jokowi telah membatalkan pemberian remisi bagi Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Prabangsa. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh meminta Jokowi memperlihatkan bukti pencabutan remisi tersebut.

“AJI Banda Aceh dan AJI seluruh Indonesia memang sudah sejak awal melakukan aksi-aksi protes agar remisi itu dicabut. Hari ini dengan adanya informasi bahwa itu sudah diteken, saya pikir itu harus diperlihatkan fisiknya yang sudah diteken bahwa sudah sudah dicabut remisi tersebut oleh Jokowi pada 9 Februari,” kata Sekjen AJI Banda Aceh Afifuddin, Senin (11/2/2019).

Dokumen yang diteken Jokowi itu perlu diperlihatkan agar pekerja pers dan publik tidak menerka-nerka dengan kebenaran pencabutan remisi tersebut. Menurut Afif, hingga hari ini wartawan baru sebatas mendengar pencabutan remisi tapi belum melihat secara langsung suratnya.

“Jadi hari ini bukan hanya mendengar omongan, tapi presiden harus memperlihat jelas fisiknya bahwa ini sudah dicabut. Ini karena memang kalau belum dilihat fisik ini sama saja kita mengawang-awang bahwa ini sudah diteken. Segera harus diperlihatkan fisiknya,” jelas Afif.

Menurut Afif, AJI Banda Aceh menyambut baik pencabutan remisi terhadap Susrama. Selain itu, dia meminta agar tidak ada pihak-pihak yang cari panggung terkait keputusan presiden tersebut.

“Kita AJI Banda Aceh menyambut baik keputusan itu. Jauh hari AJI seluruh Indonesia sudah melakukan aksi-aksi protes dan bahkan dikumpulkan AJI seluruh Indonesia tanggal 1 di Jakarta untuk membahas bagaimana proses itu. AJI Banda Aceh salah satu dari 30 AJI di Indonesia yang mengirim utusan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.|DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan...

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Tok, Ukur Ulang Kebun Sawit PTPN Aceh Utara

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan...