ParlemenLulus CPNS di DPR RI, Perhatikan Syarat Ini

Lulus CPNS di DPR RI, Perhatikan Syarat Ini

JAKARTA | Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) Republik Indonesia telah mengeluarkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Hasil SKB tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 08/PANSEL PENGADAAN CPNS/12/2018 di situs resmi DPR, dpr.go.id. Untuk diketahui, hasil SKB ini bukanlah hasil seleksi akhir CPNS di lingkungan Setjen dan BK DPR.

BACA JUGA : Kemenag Sampaikan Hasil Seleksi Kompetensi Bidang CPNS ke Panselnas

Sebab, nilai tersebut belum diintegrasikan dengan nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CPNS Mardian Umar, disebutkan bahwa ketentuan penilaian SKB CPNS terdiri dari empat jenis, sebagai berikut:

  1. Pertama a. SKB I dengan metode CAT (computer assisted test) atau metode non-CAT (praktik), dengan bobot penilaian 50 persen. b. SKB II yaitu psikotest, dengan bobot penilaian 30 persen. c. SKB III yaitu wawancara, dengan bobot penilaian 20 persen.
  2. Kedua Nilai hasil integrasi SKB terdiri dari jumlahan masing-masing nilai SKB dikali bobotnya, kemudian dibagi tiga, atau {(SKB I x bobot) + (SKB II x bobot) + (SKB III x bobot)}/3.
  3. Ketiga Nilai setiap tahapan SKB merupakan hasil pembobotan dari nilai yang diperoleh peserta.
  4. Keempat Apabila nilai integrasi SKB kurang dari 50, maka peserta dinyatakan tidak lolos atau gugur. Sementara, apabila nilai integrasi SKB sama denga atau lebih dari 50, maka peserta dinyatakan lolos, dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Adapun tahapan selanjutnya merupakan integrasi nilai SKD dan SKB, di mana digunakan sebagai ketentuan kelulusan yang akan ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.

Peserta diimbau untuk tetap memperbarui informasi mengenai penerimaan CPNS Setjen dan BK DPR melalui situs www.dpr.go.id atau www.sscn.bkn.go.id.  |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

17 Bangunan Rusak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ini Sebabnya..

LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat...

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk,...

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...