LHOKSEUMAWE|Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyatakan berkas perkara tersangka mantan pimpinan pesantren dan seorang guru mengaji masing-masing berinisial AI dan MY di nyatakan lengkap dan layak disidangkan.
Kasi Intel dan Hubungan Masyarakat, Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin kepada awak media, Sabtu (21/9/2019), menyebutkan tim jaksa penuntut umum kasus itu sudah selesai meneliti kelengkapan berkas. Hasilnya, seluruh berkas yang diterima dari penyidik Polres Lhokseumae dinyatakan lengkap.
Informasi kelengkapan berkas itu pun telah disampaikan ke Polres Lhokseumawe.
“Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (21) oleh Jaksa Penuntutan Umum dengan pasal yang didakwakan: menggunakan Pasal 47 Jo 50 Jo 63 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kita jadwalkan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi,”katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, membenarkan jaksa menyatakan berkas perkara kedua tersangka kasus pencabulan santri di Pesantren AN, Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sudah lengkap.
“Pelimpahan tersangka dan dan barang bukti ke Jaksa Penutup Umum di agendakan pada Selasa, 24 September 2019,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pesantren AN dan seornag guru mencabuli santri seluruhnya pria. Kedua tersangka membantah melakukan tindakan tercela tersebut. Dari 15 korban, enam diantaranya telah diperiksa penyidik. Kini pesantren itu pindah lokasi ke Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. |MU

Subscribe to my channel

