LHOKSEUMAWE | Penyidik tindak pidana korupsi resmi menahan ES (43) direktur CV Bireuen Vision, selaku kontraktor pengadaan sapi di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (24/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Penahanan itu seiring dinyatakan lengkapnya berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi untuk masyarakat di Kota Lhokseumawe itu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019) menyebutkan, sebelum ditahan, tim medis memeriksa kesehatan tersangka.

“Terhitung tanggal 24 Juli 2019 pukul 23.30 WIB, tersangka korupsi bantuan ternak atas nama ES selaku Direktur Bireuen Vision saya tahan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sudah menyatakan berkas penyidikan kasus itu lengkap. Sehingga segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, penyaluran bantuan ternak disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe dengan anggaran Rp 14.505.500.000 bersumber dari APBK tahun 2014, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.168.730.000.
Indra menjelaskan tersangka ES dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
|RI

Subscribe to my channel

