PolhukamKanwil Kemenag Aceh Belum Pernah Dilibatkan Bahas 'Qanun Poligami'

Kanwil Kemenag Aceh Belum Pernah Dilibatkan Bahas ‘Qanun Poligami’

BANDA ACEH |Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Padahal Rancangan Qanun itu kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Terkait dengan statemen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh,” kata Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril dalam keterangannya,  Senin (8/7/2019).

Tim Kemenag Aceh, jelas Nasril, hanya dilibatkan dalam pembahasan beberapa bab dalam Raqan tersebut. Dia mencontoh seperti tugas pencatatan nikah, bimbingan pernikahan dan beberapa pembahasan lainnya.

Sementara khusus pada bab poligami, Kemenag Aceh tidak dilibatkan untuk membahasnya. Menurut Nasril, subtansi soal poligami dalam draft Raqan masih sama seperti tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI.

“Menurut informasi yang kami terima pada Kamis 4 Juli kemarin, tim perancang Qanun Hukum Keluarga yang dipimpin Komisi VII DPRA melakukan konsultasi dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Tim disambut oleh Kasubdit Keluarga sakinah Bapak Adib,” ungkapnya.

“Jadi, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draft, belum disahkan dan disetujui oleh pemerintah RI menjadi qanun,” jelas Nasril.

Kanwil Kemenag Aceh, sebutnya sebagai lembaga vertikal yang berada di daerah juga tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan qanun. Mereka hanya sebatas memberikan masukan dan pertimbangan yang tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski belum adanya koordinasi, Kemenag Aceh mengaku mendukung penuh Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang disusun DPRA. Hal itu karena di dalam aturan tersebut memuat beberapa hal seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, wajib belajar Al Qur an dan harta warisan.

“Jadi tidak hanya fokus pada poin poligami, tapi lebih pada peningkatan keilmuan bagi calon pengantin di Aceh dan upaya mencegah perceraian dan juga nikah siri. Apalagi Qanun Aceh sebagai aturan khusus tentu memiliki keistimewaan tersendiri yang dapat menguntungkan atau kemaslahatan lebih dibanding dengan tidak adanya qanun,” bebernya. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...