ACEH UTARA | Mahkamah Syari’ah Aceh Utara menyatakan kasus perceraian yang diputuskan peradilan Mahkamah Syari’ah meningkat di setiap tahunnya. JIngga memasuki Juni 2019 angka perceraian tercatat 718 kasus. Sedangkan tahun 2018 mencapai 1.096 kasus.
Panitera Mahkamah Syariah, Aceh Utara, Mawardi, Kamis (4/7/2019) menyebutkan data 2019 mayoritas kasus itu istri yang menggugat suami. “Tahun ini terdapat cerai talak belum putus sidang 19 perkara, cerai gugat 89 perkara,”jelasnya.
Dia menyebutkan faktor ekonomi paling dominan menjadi penyebab istri menggugat cerai suami. Selain itu konflik rumah tangga.
“Jadi untuk menekankan angka penceraian tentunya sangat perlu penguatan pendidikan dalam keluarga, apalagi pasangan yang baru melaksanakan ikatan pernikahan,”ujarnya.
Dia menyebutkan peran penasihat perkawinan harus lebih optimal, dan fungsi mediasi orang tua dan lembaga lokal seperti lembaga adat dan tokoh agama perlu dilibatkan.
Mawardi menuturkan, tren angka percerain di Aceh Utara mengalami peningkatan tiap tahun, rata-rata masih usia muda. “Yang bercerai lebih banyak pasangan yang masih mudah, usia 40 tahun ke bawah,” pungkasnya.
| KCM

Subscribe to my channel

