NewsPemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN Korupsi, Ini Alasannya

Pemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN Korupsi, Ini Alasannya

BANDA ACEH | Pemerintah Provinsi Aceh mengaku belum memecat dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Alasannya, satu orang masih dalam proses hukum, sedangkan satu ASN lainnya belum ditindaklanjuti karena Pemprov belum menerima putusan pengadilan.

“Di Aceh ada dua orang. Satu orang kita belum menerima putusan pengadilan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti (untuk dipecat). Sedangkan satu orang sedang dalam proses,” kata Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmad Raden saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (4/7/2019).

Rahmad mengaku belum mengetahui persis kasus korupsi yang melibatkan dua ASN tersebut. Menurutnya, pegawai yang sedang diproses hukum yaitu PNS di Dinas Pengairan Aceh.

Sementara pegawai yang sedang ditunggu putusan pengadilan yakni ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Pemecatan keduanya dilakukan setelah putusan pengadilan diterima Pemprov Aceh.

Rahmad menjelaskan, kedua PNS yang terlibat korupsi masih menerima gajinya sebagai pegawai. Hanya saja tidak dibayar penuh sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat (ada putusan) inkrah baru gajinya 0. Sejauh surat pemecatannya belum keluar, yang bersangkutan masih PNS,” jelas Rahmad.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Sanksi tersebut diberlakukan jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.

“Tunggu saja, kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditegur lagi. Dua kali teguran, setelah itu akan ada sanksi. Tapi sanksi apa, sedang dirumuskan,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (3/7) malam.

Berdasarkan data yang dirilis Kemendagri, daftar wilayah atau daerah ASN yang terlibat korupsi yaitu:

33 ASN di 11 provinsi, yaitu Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4). |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...