NewsPemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN Korupsi, Ini Alasannya

Pemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN Korupsi, Ini Alasannya

BANDA ACEH | Pemerintah Provinsi Aceh mengaku belum memecat dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Alasannya, satu orang masih dalam proses hukum, sedangkan satu ASN lainnya belum ditindaklanjuti karena Pemprov belum menerima putusan pengadilan.

“Di Aceh ada dua orang. Satu orang kita belum menerima putusan pengadilan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti (untuk dipecat). Sedangkan satu orang sedang dalam proses,” kata Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmad Raden saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (4/7/2019).

Rahmad mengaku belum mengetahui persis kasus korupsi yang melibatkan dua ASN tersebut. Menurutnya, pegawai yang sedang diproses hukum yaitu PNS di Dinas Pengairan Aceh.

Sementara pegawai yang sedang ditunggu putusan pengadilan yakni ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Pemecatan keduanya dilakukan setelah putusan pengadilan diterima Pemprov Aceh.

Rahmad menjelaskan, kedua PNS yang terlibat korupsi masih menerima gajinya sebagai pegawai. Hanya saja tidak dibayar penuh sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat (ada putusan) inkrah baru gajinya 0. Sejauh surat pemecatannya belum keluar, yang bersangkutan masih PNS,” jelas Rahmad.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Sanksi tersebut diberlakukan jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.

“Tunggu saja, kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditegur lagi. Dua kali teguran, setelah itu akan ada sanksi. Tapi sanksi apa, sedang dirumuskan,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (3/7) malam.

Berdasarkan data yang dirilis Kemendagri, daftar wilayah atau daerah ASN yang terlibat korupsi yaitu:

33 ASN di 11 provinsi, yaitu Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4). |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname dari KKP

PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan...

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Yuk Ngopi Cantik di ACE INN Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai...

Mengintip Peran Strategis Rekind dalam Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia...

Berbulan-bulan Bertahan di Tenda, Enam KK Korban Banjir Blang Peuria Menanti Kepastian Hunian

ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan...