NewsPemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN Korupsi, Ini Alasannya

Pemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN Korupsi, Ini Alasannya

BANDA ACEH | Pemerintah Provinsi Aceh mengaku belum memecat dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Alasannya, satu orang masih dalam proses hukum, sedangkan satu ASN lainnya belum ditindaklanjuti karena Pemprov belum menerima putusan pengadilan.

“Di Aceh ada dua orang. Satu orang kita belum menerima putusan pengadilan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti (untuk dipecat). Sedangkan satu orang sedang dalam proses,” kata Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmad Raden saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (4/7/2019).

Rahmad mengaku belum mengetahui persis kasus korupsi yang melibatkan dua ASN tersebut. Menurutnya, pegawai yang sedang diproses hukum yaitu PNS di Dinas Pengairan Aceh.

Sementara pegawai yang sedang ditunggu putusan pengadilan yakni ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Pemecatan keduanya dilakukan setelah putusan pengadilan diterima Pemprov Aceh.

Rahmad menjelaskan, kedua PNS yang terlibat korupsi masih menerima gajinya sebagai pegawai. Hanya saja tidak dibayar penuh sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat (ada putusan) inkrah baru gajinya 0. Sejauh surat pemecatannya belum keluar, yang bersangkutan masih PNS,” jelas Rahmad.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Sanksi tersebut diberlakukan jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.

“Tunggu saja, kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditegur lagi. Dua kali teguran, setelah itu akan ada sanksi. Tapi sanksi apa, sedang dirumuskan,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (3/7) malam.

Berdasarkan data yang dirilis Kemendagri, daftar wilayah atau daerah ASN yang terlibat korupsi yaitu:

33 ASN di 11 provinsi, yaitu Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4). |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh...

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi...

Realisasi Dana TKD Rendah di Aceh, Pemulihan Bencana Lambat

LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi...

8 Bulan Pascabanjir, Jalan Sawang Tak Kunjung Pulih, Tiga Desa di Aceh Utara Masih Terisolir

ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah melakukan...