ACEH UTARA, KOMPAS.com – Puluhan desa di Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan pembelian dana untuk pembelian bibit IF8. Dilansir dari Kompas.com, disebutkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dicantumkan pembelian bibit IF8 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa dengan nominal bervariasi Rp 24 juta – 48 juta per desa.
Padahal sebelumnya, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Aceh Utara telah melarang penggunaan bibit itu dengan alasan belum dilepas oleh Kementerian Pertanian RI dan belum memiliki sertifikat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Aceh Utara, Fakhrurradhi, dihubungi per telepon, Jumat (28/6/2019) menyebutkan dalam Peraturan Bupati Nomor 18/2019 tentang dana desa tidak menyebutkan nama merk bibit padi yang dapat digunakan dalam pemberdayaan ekonomi produktif desa.
“Hanya disebut bibit unggul, arti unggul kan harus unggul benihnya dan legal,” kata Fakhrurradhi.
Terkait dana desa yang sudah terlanjur dialokasikan sebelum keluar larangan dari Dinas Pertanian Aceh Utara itu, sambung Fakhrurradhi, dirinya akan berkoordinasi dengan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Dinas Pertanian Aceh Utara.
“Lazimnya kalau sudah terlanjur diplot, maka harus direvisi nama kegiatan pembelian bibit itu. Nanti kita koordinasikan bagaimana solusi terbaik soal dana desa yang telanjur diplot untuk pembelian bibit IF8,” pungkas Fakrurradhi.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertanian Aceh dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Utara melarang penggunaan bibit padi IF8 karena belum bersertifikat dan belum dilepas oleh Kementerian Pertanian RI. Larangan itu berdampak pada alokasi dana desa yang telanjur dialokasikan untuk pembelian bibit produksi Institute Pertanian Bogor (IPB) itu.
|KCM

Subscribe to my channel

