ACEH UTARA | Polres Aceh Utara melansir empat nama narapidana yang diduga menjadi pemicu dalang kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pada 16 Juni 2019 lalu. Pernyataan itu disampaikan dua perwira Polres Aceh Utara yaitu Kepala Bagian Operasi AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Selasa (25/6/2019) sore.
Keempat narapidana itu berinisial SS, NS, BS dan RI. Mereka seluruhnya berhasil ditangkap. Nmaun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya SS dan NS. Sedangkan dua lainnya , BS, narapidana sudah dipindah ke Rutan Bener Meriah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dan RI, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
“Mereka ini pemicunya. SS dan NS ini dalang utama. Dipicu cemburu SS terhadap pacarnya yang berinisial M, sesama narapidana. Dia sakit hati dan ingin keluar hingg atak melihat lagi pacarnya di sana,” kata AKP Iswahyudi. SS cemburu karena diduga pacarnya berselingkuh dengan pria lainnya.
SS pula yang mendobrak pintu utama Rutan tersebut. Setelah rusuh, narapidana lainnya turut membantu hingga 73 orang dinyatakan melarikan diri. Sampai hari ini, sebanyak 39 diantaranya masih buron.
“Sisanya kita buru terus. Kami imbau yang lain menyerahkan diri,” pungkas AKP Iswahyudi.
Sebelumnya diberitakan 73 narapidana berhasil kabur dalam rusuh di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, 16 Juni 2019. Mayoritas narapidana di rumah tahanan itu kasus narkoba. |KCM

Subscribe to my channel

