NewsDemo Tolak Tambang Berlanjut, Massa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Aceh

Demo Tolak Tambang Berlanjut, Massa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Aceh

BANDA ACEH | Aksi menolak izin usaha pertambangan berlanjut di hari kedua. Massa mahasiswa berorasi di jalanan depan kantor Gubernur Aceh sehingga membuat satu arus jalan ditutup.

Pantauan detikcom, massa mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh memadati jalanan depan Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (10/4/2019). Mereka membawa poster dan spanduk berisi tuntutan menolak izin usaha pertambangan di Nagan Raya, Aceh.

Aksi berlangsung damai dan tertib. Pintu gerbang masuk ke kantor gubernur ditutup dan dikuasai mahasiswa. Sementara polisi berjaga-jaga di halaman kantor.

Jumlah massa yang menggelar aksi hari ini lebih banyak dibandingkan Selasa (9/4) kemarin. Sebagian massa tadi malam menginap di Taman Ratu Safiatuddin yang berjarak beberapa ratus meter dari kantor gubernur.

Sementara mahasiswa dari beberapa daerah lain di Aceh juga berdatangan ke Banda Aceh. Massa menggunakan almamater kampus masing-masing selama aksi.

Sejak aksi berlangsung, satu ruas jalan dari arah kota menuju Darussalam persisnya di depan kantor gubernur ditutup karena jadi lokasi mahasiswa menyampaikan aspirasi. Pengguna jalan yang ingin melintas harus memutar ke arah Lampineueng.

“Kita akan menggelar aksi ini sampai dengan merdeka, sampai dengan izin PT EMM dicabut dan sampai dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah hadir menjumpai kita dan mengeluarkan statement secara terbuka bahwa beliau bersama rakyat,” kata Koordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) Mutawali kepada wartawan di lokasi.

Dalam aksi hari ini, katanya, ada 200 lebih organisasi mahasiswa yang bergabung dalam BPA. Mereka mengaku satu suara meminta Plt Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Pak Plt sebenarnya tidak punya hak untuk mencabut izin. Izin diberikan oleh kementerian. Tapi kita meminta Plt hari ini berpihak kepada rakyat dan mengeluarkan rekomendasi sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). DPRA sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi di paripurna,” kata Mutawali.

Seperti diketahui, aksi pada Selasa kemarin berakhir dengan kericuhan. Polisi membubarkan paksa mahasiswa dengan menembakkan gas air mata. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Petani Pantungan Sewa 5 Excavator Untuk Bersihkan Lumpur di Saluran Irigasi Pascabanjir

LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...

Fitnah untuk Bupati, Prokopim; Harap Masyarakat Bijak Sikapi Informasi

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat...

Ehem, Janda di Lhokseumawe Rata-Rata Usia 25 – 35 Tahun

LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan...

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...