NewsKorupsi di Kemenag Aceh, Yuliardi dan Eti Astuti Divonis Penjara

Korupsi di Kemenag Aceh, Yuliardi dan Eti Astuti Divonis Penjara

BANDA ACEH | 2 Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh divonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa pertama yaitu PNS Kemenag Aceh, Yuliardi dan terdakwa dua yaitu pihak rekanan, Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri Hendra Saputra. Persidangan dipimpin hakim ketua Eti Astuti.Kedua terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah. Majelis hakim dalam sidang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan msnyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Yuliardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” putus Eti di PN Banda Aceh, Kamis (21/3/2019).Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Usai persidangan, terdakwa dan jaksa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Skandal korupsi itu terjadi kala APBN 2016 mengucurkan dana miliaran rupiah. Tujuannya untuk pembangunan Gedung Kakanwil Kemenag Aceh.

Belakangan, patgulipat itu tercium BPK dan kejanggalan diserahkan ke kejaksaan. Akhirnya, Yuliadri dan Hendra ditangkap dan diadili.

Pada 21 Februari 2019, jaksa menuntut Yuliadi selama 1,5 tahun penjara karena dinilai korupsi proyek pembangunan gedung. Adapun Hendra juga dituntut serupa. Bedanya, Hendra diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 miliar. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...