NewsKorupsi di Kemenag Aceh, Yuliardi dan Eti Astuti Divonis Penjara

Korupsi di Kemenag Aceh, Yuliardi dan Eti Astuti Divonis Penjara

BANDA ACEH | 2 Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh divonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa pertama yaitu PNS Kemenag Aceh, Yuliardi dan terdakwa dua yaitu pihak rekanan, Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri Hendra Saputra. Persidangan dipimpin hakim ketua Eti Astuti.Kedua terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah. Majelis hakim dalam sidang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan msnyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Yuliardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” putus Eti di PN Banda Aceh, Kamis (21/3/2019).Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Usai persidangan, terdakwa dan jaksa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Skandal korupsi itu terjadi kala APBN 2016 mengucurkan dana miliaran rupiah. Tujuannya untuk pembangunan Gedung Kakanwil Kemenag Aceh.

Belakangan, patgulipat itu tercium BPK dan kejanggalan diserahkan ke kejaksaan. Akhirnya, Yuliadri dan Hendra ditangkap dan diadili.

Pada 21 Februari 2019, jaksa menuntut Yuliadi selama 1,5 tahun penjara karena dinilai korupsi proyek pembangunan gedung. Adapun Hendra juga dituntut serupa. Bedanya, Hendra diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 miliar. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh...

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang...

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab...

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...