ParlemenKPK Ungkap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Penjelasan Sekjen

KPK Ungkap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Penjelasan Sekjen

JAKARTA |Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan pihaknya tidak mengetahui soal adanya suap dalam proses pengisian jabatan. Menurutnya, tim panitia seleksi (pansel) pengisian jabatan bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mengetahui yang di lapangan. Itu bukan ranah kami,” jelas Sekjen saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan suap dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama, Senin (18/03).

“Ranah kami di pansel bekerja sesuai SOP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017,” lanjutnya.

Menurut M Nur Kholis Setriawan, prosedur pengisian jabatan itu diawali dengan pengumuman terbuka melalui website Kementerian Agama. selanjutnya proses pendaftaran, lalu dilakukan serangkaian seleksi. Seleksi tersebut mencakup seleksi administrasi, psikotes, penulisan makalah, lalu terakhir seleksi wawancara.

BACA JUGA : KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Respon Kemenag RI

“Kami menyampaikan informasi secara global terkait perjalanan seleksi pejabat di Kemenag (ini kepada KPK),” tuturnya.

Panitia seleksi jabatan Kementerian Agama, kata Sekjen, diisi dari berbagai kalangan. Dari internal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan sendiri sebagai ketua, dengan Kepala Balitbang-Diklat sebagai Sekretaris. Selain itu, ada juga unsur dari kementerian lain, perguruan tinggi, akademisi, dan juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. Pria akrab disapa Romi itu kini ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut selama 20 hari ke depan. |RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Saat Mahasiswa Unimal Selesai Ikuti Internasional Summer School di Kazakhstan

Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti...

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...