LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun Rubiah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, yang harus menahan nyeri akibat patah tulang kaki dan bahu selama sepekan karena terkendala rujukan, akhirnya mendapat titik terang.
Menanggapi pemberitaan sejumlah media online berjudul “Cerita Petani Aceh Utara Harus Sepekan Menunggu Rujukan, Menahan Nyeri Kaki” yang terbit pada 26 Agustus 2026, BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe menyatakan menyesalkan kendala pelayanan yang dialami Syukri saat berobat di RSUD Cut Meutia Aceh Utara.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Cut Novarita, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Cut Meutia terkait kondisi pasien.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa Syukri belum mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan karena rumah sakit tidak memiliki Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berupa pen untuk penanganan patah tulang yang dialaminya.
BPJS Kesehatan kemudian memastikan pasien akan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan lain yang dinilai mampu menangani kondisi medisnya.
“Kita sudah koordinasi dengan rumah sakit, untuk Pak Syukri akan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan sesuai kondisi medisnya di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dalam waktu dekat ini, dan itu juga sudah diketahui dan disetujui oleh keluarga pasien,” ujar Cut.
Ia menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN sesuai janji layanan dan perjanjian kerja sama.
Karena itu, BPJS Kesehatan akan melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap kendala pelayanan yang dialami Syukri. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
“Kita akan melakukan penelusuran mendalam yang diikuti dengan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Cut.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak diam ketika mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan. Peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui berbagai kanal resmi yang disediakan.
Di antaranya melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.
“Untuk kendala dalam akses pelayanan JKN, masyarakat dapat secara real-time menyampaikan pengaduan dan keluhan di aplikasi Mobile JKN, Care Centre 165, ataupun kantor layanan terdekat sehingga kita dapat dengan cepat mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala tersebut,” kata Cut.
Selain itu, peserta yang mengalami persoalan saat menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat langsung menghubungi petugas BPJS Satu maupun BPJS Siap Membantu.
Nomor kontak petugas tersebut, kata Cut, tersedia pada poster yang ditempatkan di sejumlah titik layanan rumah sakit, seperti bagian pendaftaran, apotek, ruang administrasi rawat inap, serta titik layanan lainnya.
“Silakan hubungi petugas BPJS Satu atau petugas BPJS Siap Membantu melalui nomor telepon yang tertera pada poster yang kami tempatkan di titik-titik layanan,” ujarnya.
Sementara itu, Zulfikar, adik Syukri, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe yang telah memfasilitasi keluarganya untuk mendapatkan pelayanan medis lanjutan.
Menurutnya, keluarga kini berharap Syukri dapat segera menjalani operasi setelah sebelumnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan patah tulang.
“Alhamdulillah, kami selaku keluarga pasien sangat berterima kasih untuk BPJS Kesehatan yang telah memfasilitasi kami untuk mendapatkan pelayanan ke RS Kesrem Lhokseumawe guna menjalani operasi segera,” ujar Zulfikar.
Kasus Syukri sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat, mudah, dan setara, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan medis segera.|DIMAS

Subscribe to my channel

