PolhukamCaleg Perindo Aceh Utara Dicoret, Ini Sebabnya...

Caleg Perindo Aceh Utara Dicoret, Ini Sebabnya…

ACEH UTARA| Majelis Pemeriksa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, menjatuhkan putusan seorang calon legeslatif (Caleg) DPRK Aceh Utara dari Partai Perindo, Bustaman, dicoret dari Daftar Calon Tetap pada Pemilu, April 2019 mendatang.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang vonis di kantor Panwaslih, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (12/2/2019). Pasalnya, calon dari daerah pemilihan Aceh Utara II, dengan nomor urut satu itu terbukti masih menjagat sebagai perangkat desa dengan jabatan kepala urusan (Kaur) Umum di Desa Lawang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Dalam persidangan Bustamam didampingi dua kuasa hukumnya yakni Armia dan Muzakir.

BACA JUGA : Ingat, Pendaftaran Pegawai Setara PNS Hingga 17 Februari

“Kasus ini awalnya dari temuan Panwaslih Kecamatan Matangkuli, lalu diproses persidangan. Dalam persidangan terungkap yang bersangkutan belum mengundurkan diri dan itu tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Safwani.

Dia menyebutkan, Panwaslih juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara untuk tidak mengikutsertakan terlapor dalam tahapan berikutnya pada penyelenggara Pemilu tahun 2019. “Sudah diperintahkan pada KIP Aceh Utara untuk melaksanakan putusan itu paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan,” pungkasnya.

Sementara, Bustaman, mengaku tidak mengetahui syarat bahwa untuk maju sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri sebagai aparatur desa. “Saya tidak tahu saat itu,” katanya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di...

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas...

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan...

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di...