NewsParah, Kakek Aceh Utara Rudakpaksa Wanita Disabilitas

Parah, Kakek Aceh Utara Rudakpaksa Wanita Disabilitas

LHOKSEUMAWE- Seorang pria paruh baya berinisial MZ (53) asal Gampong Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Lhokseumawe di tempat persembunyian di rumah keluarganya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan pelaku melarikan diri setelah mengetahui keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Awalnya pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, Selama dua hari, kemudian pelaku melanjutkan ke Medan (Sumut) dan melanjutkan lagi ke Jakarta.

Setelah itu, pelaku kembali melanjutkan pelariannya ke tempat rumah keluarganya yang berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, penyidik langsung terbang menuju lokasi.

“Pelaku ditangkap di lokasi pensembuyiaannya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”ujarnya.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pria baruh baya berinisial MZ, rudapaksa korban pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban.

“Saat itu, korban berada seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar,” katanya.

Perbuatan pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. Mengetahui kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum,”pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya...

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh...

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang...

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab...