NewsParah, Kakek Aceh Utara Rudakpaksa Wanita Disabilitas

Parah, Kakek Aceh Utara Rudakpaksa Wanita Disabilitas

LHOKSEUMAWE- Seorang pria paruh baya berinisial MZ (53) asal Gampong Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Lhokseumawe di tempat persembunyian di rumah keluarganya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan pelaku melarikan diri setelah mengetahui keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Awalnya pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, Selama dua hari, kemudian pelaku melanjutkan ke Medan (Sumut) dan melanjutkan lagi ke Jakarta.

Setelah itu, pelaku kembali melanjutkan pelariannya ke tempat rumah keluarganya yang berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, penyidik langsung terbang menuju lokasi.

“Pelaku ditangkap di lokasi pensembuyiaannya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”ujarnya.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pria baruh baya berinisial MZ, rudapaksa korban pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban.

“Saat itu, korban berada seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar,” katanya.

Perbuatan pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. Mengetahui kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum,”pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bappenas Berharap Rekind Jadi Motor Penggerak Industrialisasi

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Prof....

Nah Lo, 10 Kepala Dinas Berstatus Penjabat di Aceh Utara

ACEH UTARA- Sebanyak 10 kepala dinas, badan, dan kantor...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Menjadi Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Terminal...

2 Warga Aceh Tamiang Korban TPPO di Madagaskar

KUALA SIMPANG| Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs....

Bobol Toko Pedagang, 4 Warga Lhokseumawe Gol ke Penjara

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap empat...