LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mulai mendata penyintas banjir dengan status kartu keluarga (KK) gantung dan rumah sewa.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Fauzan, Selasa (12/5/2026) menyebutkan KK gantung artinya dalam satu rumah terdiri dari dua atau tiga kepala keluarga.
“Idenya disampaikan Pak Bupati (Ismail A Jalil) ke Mendagri Tito Karnavian, rumah gede, dalam rumah ada dua atau tiga kepala keluarga. Masak hanya dapat satu rumah, ini diterima oleh Mendagri dan Kepala BNPB saat itu, maka didata lah yang satusnya KK gantung ini,” ujar Fauzan.
Namun, catatannya tidak boleh status kartu keluarga itu dikeluarkan setelah banjir atau diatas tanggal 26 November 2025 lalu. “Kalau kartu keluarganya tanggal baru, artinya bohong. Itu tidak akan diterima,” terangnya.
Rumah Sewa
Sedangkan penyintas banjir dengan statur penyewa rumah, sambung Fauzan, tetap dilakukan pendataan. Namun, rumah rusak berat akan diganti dengan rumah baru. Rumah itu akan diberikan ke pemilik rumah. Sedangkan penyewa rumah akan mendapatkan stimulus isi hunian Rp 3 juta dan pemberdayaan ekonomi Rp 5 juta.
Rumah Perusahaan
Sedangkan untuk rumah rusak berat milik perusahaan baik itu badan usaha milik negara atau milik daerah dan swasta tidak diakomodir untuk mendapatkan bantuan pascabanjir.
“Kalau rumah perkebunan, BUMN, BUMD atau swasta sepenuhnya perbaikannya dibebankan ke perusahaan,” ujar Fauzan.
Dia mengimbau masyarakat bersabar. Pasalnya, sebagai daerah terparah dan terluas terdampak banjir, pendataan akan dilakukan berkali-kali. “Jika tidak masuk dalam gelombang tiga atau empat, maka akan dimasukan gelombang berikutnya. Jadi, kita minta warga juga pro aktif bicara dengan keuchik (kepala desa) apakah dirinya sudah terdata atau belum,” pungkasnya.
|MUMUL|KCM

Subscribe to my channel

